Kembali lagi, saya kutipkan beberapa ide dalam report saya mengenai kajian spatial untuk menilai kawasan hutan lindung dan hutan produsi di Maruwai Landskap. Kajian ini dimaksudkan sebagai bahan masukan dalam penyusunan rencana tatarung di Kabupaten Murung Raya, tempat dimana FFI saat ini bersama dengan BHP Billiton bekerjasama.
Masukan, saran dan ide lain tentunya manjadikan semuanya menjadi lebih baik. Ditunggu ya.
Kajian Spatial Kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi
Kawasan Landskap Maruwai
Kondisi Umum
Landskap Maruwai berada di kawasan hulu sungai Barito, dan secara administrative sebagian besar berada di Kabupaten Murung Raya Propinsi Kalimantan Tengah. Berdasarkan perencanaan tataruang kabupaten tahun 2008 sebagian besar kawasan lanskap Maruwai didominasi dengan kawasan hutan produksi baik terbatas maupun tetap sebesar 40% dan hutan lindung sebesar 41.43%.
Dengan demikian ditambah dengan alokasi kawasan cagar alam, maka lanskap Maruwai memiliki luas kawasan hutan 2.086.380 Ha atau sebesar hampir 90% dari keseluruhan kawasan. Peta berikut menggambarkan rencana tataruang di landskap Maruwai
Berikut ini tabel yang menunjukan alokasi perencanaan tataruang di landskap Maruwai.
|
Drafted RTRWP |
Ha |
% |
|
Cagar Alam |
187,911.28 |
8.06% |
|
Hutan Lindung |
524,626.51 |
22.51% |
|
Hutan Produksi |
207,762.90 |
8.91% |
|
Hutan Produksi Terbatas |
725,037.82 |
31.11% |
|
Kawasan Pengembangan Pemukiman dan Penggunaan Lain |
220,431.82 |
9.46% |
|
Kawasan Pengembangan Produksi |
24,055.01 |
1.03% |
|
Pencadangan Hutan Lindung |
441,042.44 |
18.92% |
|
Total |
2,330,867.77 |
100% |
Kondisi Kawasan Hutan Lindung Landskap Maruwai
Berdasarkan peta kesepakatan hutan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) Propinsi Kalimantan Tengah yang telah direvisi pada tahun 1993 dan Rencana Tataruang Wilayah Kabupaten Murung Raya tahun 2003, lokasi kawasan Hutan Lindung di wilayah Landskap Maruwai tersebar di 13 lokasi.
|
Lokasi Hutan Lindung berdasarkan Peta TGHK Propinsi Kalteng (1993) |
Lokasi Hutan Lindung berdasarkan Peta RTRWK (2003) |
Lokasi Hutan Lindung berdasarkan Peta Draft RTRWK (2008) |
Terlihat, walaupun memiliki sebaran jumlah yang sama, akan tetapi lokasi dan bentuk arahan HL memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Hal tersebut disebabkan oleh perbedaan peta dasar yang dimiliki intansi yang mengeluarkan penunjukan kawasan HL. Hal yang sama juga terjadi pada penunjukan kawasan hutan lainnya, seperti Hutan Produksi (HP), Hutan Produksi Terbatas (HPT) maupun hutan kawasan konservasi.
Perbedaan ini menyebabkan banyak kawasan Hutan Lindung menjadi tidak aman dari sisi kepastian hukum, proses penataan batas hutan lindung sendiri sebagian besar telah dilakukan, walaupun keberadaan pal batas di lapangan sebagai titik acuan seringkali sulit untuk ditelusur.
Luas total HL berdasarkan RTRWK adalah 429.546 Ha, sedangkan berdasarkan TGHK adalah 464.713 Ha. Terdapat perbedaan selisih sebesar 35.166 Ha.
Penunjukan kawasan Hutan Lindung pada periode tahun 1990-an menunjukan bahwa banyak kawasan-kawasan HL berada pada lokasi yang tidak sesuai dengan criteria lahan/kawasan yang dapat dijadikan kawasan HL. Hal ini disebabkan karena minimnya informasi yang akurat pada saat penunjukan.
|
Lokasi Hutan Lindung TGHK pada Kelerengan |
Lokasi Hutan Lindung pada kondisi tutupan Lahan (Logged / Unlogged) |
Tabel berikut menunjukan kondisi penunjukan hutan lindung (TGHK) berdasarkan kelerangan lapangan.
|
Kelerangan |
Hutan Lindung (HL) |
Persen |
Non HL |
Total |
|
No Data |
475.66 |
475.66 |
||
|
Datar |
130,563.15 |
28% |
757,895.60 |
888,458.75 |
|
Landai |
105,120.30 |
23% |
446,374.13 |
551,494.44 |
|
Agak Curam |
117,675.67 |
25% |
374,987.14 |
492,662.81 |
|
Curam |
71,355.72 |
15% |
214,807.98 |
286,163.71 |
|
Sangat Curam |
39,523.30 |
9% |
85,298.47 |
124,821.77 |
|
Grand Total |
464,713.81 |
|
1,879,363.32 |
2,344,077.13 |
Dari table terlihat terdapat alokasi kawasan Non Hutan Lindung yang berada pada areal yang memiliki kelerengan sangat curam (diatas 40%). Padahal Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian, yaitu keputusan Nomor: 837/Kpts/Um/11/1980, Nomor 683/Kpts/Um/8/1961 serta keputusan Presiden Nomor 48/1983, kawasan yang memilik kelerengan > 40% termasuk kedalam kawasan HL.
Lebih dari 50% (235.000 ha) kawasan HL juga dialokasikan pada areal yang datar sampai curam. Walaupun penentuan HL tidak hanya ditentukan oleh faktor kelerengan akan tetapi, indikasi yang ada menunjukan bahwa penentuan alokasi HL sudah selayaknya dilakukan revisi sesuai dengan kondisi actual di lapangan.
Kondisi saat ini, kawasan HL telah banyak mengalami degradasi tutupan hutan. Hal tersebut dipicu oleh mudahnya akses serta maraknya kawasan-kawasan hutan produksi disekitar HL yang secara aktif di kelola oleh industry kayu dan tambang.
Tabel berikut menunjukan kondisi penutupan hutan di kawasan Hutan Lindung.dan Non HL
|
Landcover |
Hutan Lindung (HL) |
Non HL |
Total |
|
Disturbed Forest |
26% |
|
|
|
Logged Heath |
896.90 |
12,020.16 |
12,917.06 |
|
Logged Hill MDF |
9,287.22 |
111,210.88 |
120,498.10 |
|
Logged Lowland MDF |
109,597.69 |
723,645.30 |
833,242.99 |
|
Secondary Forest |
929.56 |
36,299.14 |
37,228.69 |
|
Undisturbed Forest |
72% |
||
|
Sub-Montane / Heath Forest |
356.79 |
1,216.36 |
1,573.15 |
|
Sub-Montane Forest |
58,626.51 |
93,130.34 |
151,756.85 |
|
Unlogged Hill MDF |
88,931.76 |
171,091.89 |
260,023.65 |
|
Unlogged Lowland MDF |
120,120.79 |
182,336.00 |
302,456.79 |
|
Upper Montane Forest |
519.91 |
10,416.73 |
10,936.64 |
|
Mixed Heath / MDF |
18,775.62 |
125,213.90 |
143,989.52 |
|
Heath Forest |
45,598.57 |
164,528.79 |
210,127.36 |
|
Non Forest |
2% |
||
|
Water |
562.04 |
8,661.21 |
9,223.25 |
|
Settlement |
494.56 |
3,374.06 |
3,868.62 |
|
Scrub / Ladang |
10,011.73 |
229,213.40 |
239,225.13 |
|
Plantation |
6,586.79 |
6,586.79 |
|
|
No Data |
4.15 |
8.39 |
12.54 |
|
Grand Total |
464,713.80 |
1,878,953.32 |
2,343,667.12 |
Tabel diatas memperlihatkan bahwa sebanyak 26% kawasan hutan lindung telah mengalami degradasi penutupan hutan dan sebanyak 2% bahkan telah dibuka untuk berbagai kepentingan (perladangan, pemukiman dll).
Masukan dalam revisi kawasan lindung
Berdasarkan kondisi diatas, diperlukan masukan dalam merevisi kawasan hutan di wilayah landskap Maruwai, terutama kawasan lindung. Selain dari factor fisik yang dipengaruhi oleh factor penutupan vegetasi, kelerengan lahan, jenis tanah dan curah hujan, criteria lain yang sangat mempengaruhi terhadap revisi Hutan Lindung adalah kepastian hukumnya sendiri.
Pada landskap Maruwai terdapat industri kehutanan, perkebunan dan pertambangan yang tersebar hampir di sebagian besar kawasan. Peta berikut menunjukan lokasi konsesi yang terdapat di landskap Maruwai.
Banyaknya konsesi yang terdapat di landskap Maruwai menunjukan bahwa hampir seluruh kawasan telah di alokasikan untuk kebutuhan kawasan non lindung. Sehingga kawasan yang tersisa yang dapat dialokasikan sebagai kawasan hutan lindung sangat terbatas. Untuk itu, selain kajian fisik yang dilakukan, diperlukan kajian dan solusi yang tepat dari usulan revisi kawasan hutan lindung. Hal ini untuk menghindari terjadinya tumpang tindih kawasan yang berujung pada ketidakpastian hukum dan investasi di mesa mendatang.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian, yaitu keputusan Nomor: 837/Kpts/Um/11/1980, Nomor 683/Kpts/Um/8/1961 serta keputusan Presiden Nomor 48/1983, terdapat tiga factor penting dalam mendeliniasi kawasan sebagai kawasan lindung yakni kelerangan, curah hujan dan jenis tanah.
Hasil kajian menunjukan bahwa sebagian besar landskap Maruwai berada lokasi yang datar hingga landai (61%) serta selebihnya (39%) berada pada kondisi agak curam hingga sangat curam.
Untuk kepentingan pengelolaan, maka lokasi-lokasi yang memiliki kelerangan curam, dilakukan pengklusteran (pengelompokan) pada areal yang berdekatan dengan tutupan lahan berupa hutan > 75%
Faktor jenis tanah mempengaruhi kepekaan terhadap erosi, semakin tinggi kepekaan suatu tanah maka semakin tinggi nilai suatu kawasan untuk direkomendasikan sebagai kawasan lindung. Tanah di landskap Maruwai di dominasi oleh Endoaquepts (33%).
Informasi akan keberadaan jenis tanah di lapangan sangat sulit untuk diketahui secara praktis. Hal ini mengakibatkan hasil analisa dengan pendekatan kepekaan jenis tanah dapat menjadikan analisa menjadi tidak bermanfaat. Sejauh ini informasi jenis tanah di lanskap Maruwai sedikit diketahui secara menyeluruh. Rekomendasi awal dari kajian revisi HL ini tidak menyertakan pendekatan kepekaan jenis tanah.
Secara umum, kajian yang tidak menyertakan kepekaan jenis tanah tentunya mempengaruhi hasil analisis, akan tetapi untuk kepentingan praktis maka hal tersebut dibatasi. Untuk kajian yang lebih detail, seperti pada lokasi unit pengelolaan baik HPH, Perkebunan, Konsesi Pertambangan dan kawasan budidaya lainnya factor jenis tanah sangat penting untuk dijadikan salah satu factor kajian.
Faktor lain yang juga sangat memperngaruhi keberadaan kawasan lindung adalah dilihat dari fungsi dari kawasan hutan lindung itu sendiri, yaitu sebagai bagian dari perlindungan tata air (hydrology) yang mempengaruhi wilayah di sekitarnya. Terutama wilayah pemukiman di bagian hilir.
Peta berikut menunjukan kawasan hulu sungai yang merupakan kawasan penting bagi pengaturan/penyediaan air bagi kawasan pemukiman di bagian hilir.
Kawasan tersebut menjadi prioritas dalam melindungi kawasan hutan sebagai kawasan Hutan Lindung sebagai penyedia/pengatur tata air (hydrology). Dalam analisis hidrology tersebut didasarkan pada kondisi tutupan hutan pada suatu sub-DAS yang secara lagsung memiliki pengaruh terhadap kualitas air yang digunakan oleh masyarakat yang berada di sekitar maupun di kawasan hilir dari DAS secara keseluruhan.
|
Kondisi Kelerengan Landskap Maruwa (Analisis kelerangan dari DEM SRTM) |
Kondisi Jenis Tanah Landsap Maruwai (Sumber: Puslitanak, 2000) |
Kondisi kawasan hulu yang berperan sebagai penyedia air (analisis Hydology dari DEM SRTM) |
Metode Kajian
Kajian untuk revisi Hutan Lindung yang dibuat adalah didasari pada :
|
No |
Dasar Pertimbangan |
Analisis |
|
1 |
Kawasan hutan yang telah ditunjuk sebagai kawasan HL tetap di pertahankan |
Berdasarkan Rencana Tataruang Propinsi/Kabupaten |
|
2 |
Memiliki kelerengan yang sangat curam (>40%)** |
Areal dengan kelerengan (Slope) curam > 40% Membuat Kluster (Pengelompokan) kawasan yang memiliki kelerangan curam yang saling berdekatan |
|
3 |
Kawasan hutan yang telah ditunjuk dan belum memiliki perizinan konsesi (baik kehutanan maupun pertambangan) dengan mempertimbangkan penutupan hutan. |
Areal dengan penutupan hutan tanpa ada kepemilikan izin konsesi (Kehutanan, pertambangan), serta alokasi budidaya (perkebunan, pemukiman) dengan jarak 500 meter* (sebagai kawasan penyangga) dari batas konsesi |
|
3 |
Wilayah landai (<30%) dapat dijadikan kawasan HL dengan pertimbangan kawasan tersebut merupakan kawasan hulu bagi penyedia/pengatur tata air dengan memperhatikan kondisi penutupan lahan. |
Hulu Sub Das yang mengalir menuju pemukiman di daerah hilir. Sumber analisis dari analisis Hydrology (Sub-DAS) di wilayah Hulu Pemukiman dengan data Digital Elevation Model (DEM) SRTM |
|
4 |
Kawasan dengan akses yang terbatas, hal ini berkaitan dengan meminimalkan ancaman terhadap kawasan Hutan Lindung |
Areal dengan jarak minimal 500* meter dari jaringan jalan dan jaringan sungai Utama |
|
5 |
Kawasan yang telah dianalisa masuk ke dalam HL dan ternyata memiliki fungsi/perizinan konsesi didalamnya perlu diperhatikan untuk dicari solusi secara satu persatu dengan melibatkan pihak-pihak terkait. |
Pada areal yang secara prinsip termasuk criteria HL akan tetapi telah dialokasikan sebagai kawasan HP, kajian lanjutan dapat dibandingkan dengan hasil kajian keseuaian lahan untuk hutan produksi (alokasi mana saja yang masih memungkinkan untu diusahakan atau tidak) |
|
6 |
Melakukan deliniasi kasus-perkasus areal dengan memperhatikan areal penunjukan sebelumnya (TGHK, RTRWK 2003 dan Draft RTRWK 2008) |
*Jarak 500 meter merupakan pertimbangan minimal dalam penentuan analisis dan dapat diubah sesuai dengan kondisi lapangan kasus-perkasus.
**Sesuai dengan criteria deliniasi hutan lindung
Kondisi Kawasan Hutan Produksi Landskap Maruwai
Berdasarkan rencana tataruang wilayah kabupaten Murung Raya tahun 2003, alokasi hutan produksi seluas 1.8 juta ha (40%) yang telah dialokasikan untuk 26 pemegah HPH (Dephut, 2007) dengan total alokasi 1.2 juta ha. Tabel berikut menggambarkan luas areal lokasi konsesi HPH di landskap Maruwai.
|
KONSESI |
AREA |
% |
|
KOP.PUTRA DAYAK JAYA |
25,077.83 |
2.05% |
|
PT.AKHATES PLYWOOD |
99,613.18 |
8.13% |
|
PT.AUSTRAL BYNA |
4,594.42 |
0.37% |
|
PT.BARITO PUTERA |
27,572.83 |
2.25% |
|
PT.BINA MULTI ALAM LESTARI |
4,418.24 |
0.36% |
|
PT.DASA INTIGA |
1,494.40 |
0.12% |
|
PT.DAYA SAKTI KRIDA UNGGUL |
45,832.51 |
3.74% |
|
PT.FORTUNA CIPTA SEJAHTERA |
42,455.99 |
3.46% |
|
PT.GUNUNG MERANTI |
38,423.21 |
3.13% |
|
PT.HUTAN DOMAS RAYA |
2,156.16 |
0.18% |
|
PT.KAHAYAN TERANG ABADI |
21,839.90 |
1.78% |
|
PT.KARYA DELTA PERMAI |
78,988.37 |
6.44% |
|
PT.KAYU ARA JAYA RAYA |
88,129.71 |
7.19% |
|
PT.MARAGADAYA WOOD WORK |
65,215.79 |
5.32% |
|
PT.MARUWAI TIMBER (BARITO PASIFIC TIMBER IV) |
89,168.52 |
7.27% |
|
PT.MENORAH LOGGINGINDO |
55,994.93 |
4.57% |
|
PT.MITRA PERDANA PALANGKA |
56,534.39 |
4.61% |
|
PT.NUSANTARA PLYWOOD IV (d/h. PURUK CAHU JAYA) |
131,222.80 |
10.70% |
|
PT.PANDU JAYA GEMILANG AGUNG |
21,703.99 |
1.77% |
|
PT.PEMANTANG ABADITAMA |
54,600.28 |
4.45% |
|
PT.RANGGAU ABDINUSA |
22,397.68 |
1.83% |
|
PT.RATU MIRI |
26,581.91 |
2.17% |
|
PT.SARANG SAPTA PUTRA |
50,949.88 |
4.16% |
|
PT.TAMAN RAJA PERSADA |
53,288.34 |
4.35% |
|
PT.TUNGGAL PAMENANG |
99,147.15 |
8.09% |
|
PT.WANA INTI KAHURIPAN INTIGA |
18,543.80 |
1.51% |
|
1,225,946.22 |
Dalam kenyataanya, alokasi HPH tersebut memiliki persoalan tumpang tindih kawasan dengan alokasi perencanaan tataruang yang telah di alokasikan oleh Pemerintah Daerah (propinsi maupun kabupaten). Bahkan beberapa alokasi HPH berada di kawasan hutan lindung dan kawasan konservasi (cagar alam).
Persoalan klasik ini kerp terjadi dikarenakan penggunaan peta dasr yang berbeda-beda oleh beberapa instansi yang berkepentingan. Hal ini menjadikan persoalan legalitas dan kepastian hukum yang cukup penting untuk diselesaikan, baik dari segi persoalan teknis mapun kelembagaan/legal formal.
Grafik dibawah ini menunjukan alokasi HPH pada rencana tataruang kabupaten.
Berdasarkan tutupan lahan, perencanaan hutan produksi (tetap dan terbatas) ditunjukan oleh tabel berikut :
|
LANDCOVER |
Hutan Produksi |
Hutan Produksi Terbatas |
Total |
|
Logged Hill MDF |
2,455.61 |
39,162.73 |
41,618.35 |
|
Logged Lowland MDF |
141,031.76 |
409,956.51 |
550,988.27 |
|
Logged Heat |
470.43 |
7,228.95 |
7,699.38 |
|
Mixed Heat / MDF |
13,646.90 |
57,694.86 |
71,341.77 |
|
Heat |
11,091.12 |
64,461.63 |
75,552.75 |
|
Plantation |
3,354.59 |
12.03 |
3,366.62 |
|
Scrub / Ladang |
23,782.65 |
32,444.13 |
56,226.78 |
|
Secondary Forest |
8,939.75 |
1,577.67 |
10,517.42 |
|
Settlement |
152.21 |
52.99 |
205.20 |
|
Sub-Montane / Kerangas |
468.72 |
468.72 |
|
|
Sub-Montane Forest |
524.80 |
524.80 |
|
|
Unlogged Hill MDF |
143.22 |
20,752.92 |
20,896.14 |
|
Unlogged Lowland MDF |
1,967.15 |
88,074.81 |
90,041.96 |
|
Upper Montane Forest |
- |
||
|
Water |
727.50 |
2,625.05 |
3,352.55 |
|
Grand Total |
207,762.90 |
725,037.82 |
932,800.72 |
Dari tabel di atas dapat dilihat bahwa alokasi hutan produksi yang ada berada di kawasan hutan yang terdegradasi seluas 456.000 Ha atau lebih dari 60% alokasi kawasan hutan produksi. Hal ini mengindikasikan bahwa aktivitas penebangan kayu memang telah berjalan cukup lama di kawasan landskap Maruwai.
Analisis dalam penentuan kawasan hutan produksi yang ideal untuk diusahakan sangat penting, terutama kaitan dengan masukan terhadap penentuan kawasan hutan lindung. Dengan asumsi bahwa wilayah-wilayah yang sebelumnya masuk dalam kawasan hutan produksi yang memiliki kriteria tertentu tidak mungkin untuk diusahakan dapat dialokasikan untuk diusulkan sebagai kawasan hutan lindung.
Adapun kriteria-kriteria yang menentukan suatu kawasan hutan produksi tidak/sulit untuk dikelola secara maksimal ditentukan oleh faktor-faktor sebagai berikut.
|
No |
Dasar Pertimbangan |
Analisis |
|
1 |
Memiliki kelerengan yang curam (>40%)** |
Areal dengan kelerengan (Slope) sangat curam > 40% . Untuk mempermudah analisis dilakukan pengelompokan pada lokasi yang berdekatan dan |
|
2 |
Kondisi Penutupan Hutan yang belum terintegrasi |
Interpretasi landsat dengan kondisi vegetasi yang belum terdegradasi. |
|
2 |
Wilayah formasi hutan Montane Forest dan Kerangas (Heath Forest) |
Analisis formasi hutan dari interpertasi Landsat |
Ctt: Faktor diatas hanyalah berdasarkan aspek teknis spatial untuk memudahkan identifikasi
|
Kawasan yang memiliki kelerangan curam pada areal HP |
Kawasan Hutan Kerangas dan Pegunungan pada kawasan HP |
Kondisi hutan yang belum terdegradasi pada kawasan HP |
Alokasi dalam perencanaan Hutan Produksi
yang termasuk dalam kriteria sulit untuk di kelola
Dari hasil analisis diatas terlihat gambaran alokasi kawasan hutan yang secara kriteria sulit untuk dikelola. Hasil analisis ini dapat dijadikan masukan dalam penambahan alokasi Hutan Lindung di Landskap Maruwai
Hasil Analisis / Masukan usulan HL
Berdasarkan hasil analisis kriteria penentuan Hutan Lindung dan kelayakan Hutan Produksi diatas, dapat diusulkan revisi dalam penentuan kawasan Hutan Lindung sebagai berikut :
Tahap lebih lanjut dalam penentuan usulan alokasi HL adalah dengan melakukan deliniasi lebih detail dengan memperhatikan aspek pengelolaan yang dapat dibatasi oleh kekompakan kawasan, aspek hydrology (Daerah Aliran Sungai) maupun dari segi akses.
Konsultasi publik bersama parapihak tentunya menjadi bagian yang penting dan menjadi bagian tersendiri diluar kajian ini.
Tags: GIS, Hutan Lindung, Maruwai, Spatial